Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan pentingnya penertiban materi kampanye menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ia mengimbau agar setiap pasangan calon (paslon) mengikuti aturan yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapkan, terutama terkait dengan lokasi dan materi kampanye.
“Kami mengimbau semua calon agar materi kampanye yang mereka gunakan sesuai dengan ketentuan dari KPU dan Bawaslu. Jangan sampai ada materi yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Setiap paslon bisa membuat materi kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Budhi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga:
Awasi Potensi Kampanye di Area CFD Bandar Lampung
Budhi menyebut area Car Free Day (CFD) kerap menjadi sorotan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh paslon menjadi area kampanye.
Menurut Budhi, Pilkada 2024 telah mengatur jadwal kampanye, baik materi kampanye dan lokasi mana saja bisa untuk berkampanye.
“Jadwal, lokasi, dan materi kampanye sudah ada aturannya. Kampanye di CFD itu dilarang. Kita akan monitor bersama dengan Bawaslu, Inspektorat, dan Kesbangpol untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budhi berharap agar seluruh partai politik (parpol) ikut serta dalam menjaga ketertiban kampanye.
“Kami berharap situasi tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran yang bisa berpotensi menimbulkan konflik. Parpol harus ikut partisipasi dengan baik, dan bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang sudah ada,” tegasnya.
Terjunkan Panwascam
Sebelumnya Bawaslu Kota Bandar Lampung bakal menerjunkan personel panwascam maupun PKD. Hal itu untuk memantau kegiatan CFD di sekitar Tugu Adipura Kota Bandar Lampung setiap weekend.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, nantinya setiap CFD pada Minggu dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB, panwascam dan PKD wilayah CFD akan memantau jalannya aktivitas CFD.
“Agar CFD tidak menjadi tempat untuk berkampanye pasangan calon kepala daerah. Kami akan patroli, walau memang cuma seminggu sekali. Dan waktunya terbatas pelaksanaan CFD,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Oddy menerangkan berdasarkan PKPU Nomor 13 tentang Kampanye. Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Termasuk dalam pasal 60 ayat (2) huruf d yang menyebutkan fasilitas lainnya. Hal tersebut apabila terbiayai oleh anggaran atau pendapatan belanja negara atau daerah. Definisi kampanye menurut Oddy yakni mengajak untuk memilih dengan nomor urut pasangan berserta visi misinya.
“Apalagi misalkan pada CFD menyebarkan bahan kampanye. Itu tidak boleh, dan memang CFD itu kan tempat berolahraga,” katanya.