Kotabumi (Lmapost.co)—Kandang pembesaran ayam broiler di RT 014, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tak sedap dan banyak lalat.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, mengatakan berdasarkan hasil temuan pada saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Kesehatan Lampung Utara, pihaknya menemukan hanya ada izin lingkungan yang bukan tempat aktivitasnya.
Begitu juga dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Misalnya timbul aroma tidak sedap, serta banyaknya lalat hingga ke perumahan warga sekitar,”kata Juliansyah, Rabu,13 Maret 2024.
Menurutnya, perizinan usaha kandang selama ini juga tida sesuai peruntukkannya. Sebab, izin yang di keluarkan dinas/instansi hanya usaha pembesaran dengan jumlah 5.000 ekor ayam.
Namun, saat ini pengelola pembesaran mencapai 22.000 bibit ayam broiler. tim juga menemukan ketidak sesuaian antara tempat berusaha dengan izin lingkungannya. Sebab, masih menggunakan izin lingkungan lama yang menandatanganinya warga berada di RT 06/ RW 05, kelurahan setempat.
“Izin kandang itu yang tercantumkan 5.000 ekor, sedangkan pengakuan pemilik saat ini mengelola 22.000 ekor ayam, kata “ujarnya.
Pemilik kandang juga mengakui menggunakan metode baru dalam penggunaan sekam, yang dapat mengurangi efektivitas mengurangi limbah kotoran ayam.
“Awalnya mengakui sekam yang mereka pakai beli seharga Rp4 juta, namun saat ini hanya menggunakan setengahnya saja. Padahal, itu dapat mengurangi efektivitas dalam penanganan limbahnya,” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, pemilik memperbaharui izin kandangnya melalui aplikasi OSS di DPMPTSP. Pasalnya mereka hanya mengantongi surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan saja.
“Jadi izin ini sudah kadaluarsa, dan harus update ke DPMPTSP,” tambahnya.
DLH Lampura juga meminta kepada pengelola kandang untuk mematuhi surat pernyataan pengelola lingkungan (SPPL), sebagai dasar dalam melaksanakan usahanya.
“Yang berisi poin-poin harus mentaati. Seperti tidak mengganggu lingkungan, menimbulkan hal – hal menyebabkan perselisihan di masyarakat dan lainnya,” pungkasnya.