• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 00:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Karantina Lampung Musnahkan Daging Ilegal

Praktik penyelundupan komoditas hewan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi hukum.

Denny ZYbyDenny ZY
01/09/25 - 21:12
in Lampung
A A
Karantina Lampung

Petugas Karantina Lampung bersama aparat melakukan pemusnahan daging ayam ilegal yang tidak dilengkapi dokumen pendukung di Bakauheni. (ANT)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menegaskan pemusnahan 3,9 ton daging ayam ilegal di Pelabuhan Bakauheni sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Penindakan ini merujuk pada Pasal 47 dan 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur kewajiban pemusnahan media pembawa berisiko apabila tidak memenuhi syarat kesehatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga ekosistem dari ancaman penyakit. “Jika komoditas hewan tidak dilengkapi dokumen resmi dan ditemukan dalam kondisi rusak, wajib dimusnahkan. Langkah ini bagian dari upaya preventif agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Bakauheni, Lampung Selatan. Proses itu disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, hingga pemerintah daerah. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pengawasan lintas instansi menjadi kunci dalam mencegah masuknya produk ilegal ke Lampung.

Selain itu, Karantina Lampung juga menekankan bahwa praktik penyelundupan komoditas hewan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi hukum. Penegakan aturan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman.

Tags: bakauheniDaging IlegalKarantina LampungpemusnahanUU Karantina
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

byMuharram Candra Lugina
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan apresiasi besar terhadap aksi damai di Bandar Lampung, 1...

DPRD Lampung Komitmen Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

DPRD Lampung Komitmen Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat...

Penyelundupan daging ilegal

Modus Penyelundupan Daging Ilegal Rugikan Peternak

byDenny ZY
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus penyelundupan 3,9 ton daging ayam ilegal dari Pulau Jawa ke Lampung membuka tabir praktik bisnis...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.