Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menegaskan pemusnahan 3,9 ton daging ayam ilegal di Pelabuhan Bakauheni sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Penindakan ini merujuk pada Pasal 47 dan 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur kewajiban pemusnahan media pembawa berisiko apabila tidak memenuhi syarat kesehatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga ekosistem dari ancaman penyakit. “Jika komoditas hewan tidak dilengkapi dokumen resmi dan ditemukan dalam kondisi rusak, wajib dimusnahkan. Langkah ini bagian dari upaya preventif agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Bakauheni, Lampung Selatan. Proses itu disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, hingga pemerintah daerah. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pengawasan lintas instansi menjadi kunci dalam mencegah masuknya produk ilegal ke Lampung.
Selain itu, Karantina Lampung juga menekankan bahwa praktik penyelundupan komoditas hewan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi hukum. Penegakan aturan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman.