Kotabumi (Lampost.co) – Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 69.000 kg tingkat kios, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat tertunda, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menindak lanjutinya.
Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap barang bukti yang tertemukan pada lapangan. Yakni 1 unit laptop dan surat perjanjian kerja sama (PKS) saat pelaksanaan penyegelan pada kios pupuk. Yakni, Enggal Jaya Arta 1 desa setempat pada tanggal 24 Maret 2025.
Dengan terduga pelaku, RS yang juga pemilik kios pupuk mendistribusikan pupuk bersubsidi bagi masyarakat Desa Sawojajar dan sekitarnya itu. “Saat ini kita sedang melakukan pendalaman atas apa yang kita temukan saat turun ke lapangan.” kata Kasi Intel (Kastel) Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie mendampingi Kepala Hendra Syarbaini kepada Lampost.co, Kamis, 27 Maret 2025.
Kemudian menurutnya penyidikan masih terus berlanjut guna menentukan proses selanjutnya. Termasuk penentuan kerugian negara, dan tersangka dalam kasus yang beberapa tahun sempat mencuat tersebut. Dengan demikian, kedepan harapannya akan terbuka fakta – fakta dan jelas kasus-nya.
“Kalau untuk tahapannya itu masih penyidikan. Untuk kerugian negara akibat-nya, serta tersangka itu akan kita tentukan pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Dugaan Kasus Korupsi
Sebagai informasi, pihak Kejari Lampura sebelumnya telah menyegel Kios Pupuk Enggal Jaya Arta 1, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi, Senin, 24 Maret 2025. Hal itu terlaksanakan sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus korupsi yang terjadi tingkat pengecer pupuk bersubsidi tersebut.
Selain Tim dari kejaksaan, juga ada Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung melaksanakan pengawalan. Saat itu, tim sempat menemui kendala berarti saat melaksanakan penggeledahan. Sebab, terdapat satu ruangan terkunci. Sehingga tim kesulitan, karena kuncinya terbawa oleh istri dari terduga pelaku pemilik kios pupuk.
“Soalnya ada satu ruangan yang terkunci. Namun, ketika kita tanya kepada pemilik. RS berujar kunci-nya terbawa sang istri (NRW),” Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampura, Muhammad Azhari Thanjung.
Namun kejadian itu tak berlangsung lama. Tim memutuskan langsung menyegel kios pupuk yang terduga melakukan menyalahi aturan pendistribusian tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk tingkat kios yang tertangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara telah dalam tahap penyidikan. Pihak Kejari hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat. Kemudian beberapa berkas menjadi kendala telah terlengkapi, saat ini tinggal menunggu expose saja.
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu hasil audit inspektorat. Terkait penghitungan kerugian negara (PKN), akibat kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani itu yang terjadi pada medio pertengahan tahun 2022 itu.
Dengan barang bukti yang teramankan sebanyak 69 ton pupuk, tersimpan rubasan Kotabumi. “Tahapnya sampai dengan saat ini sudah penyidikan. Untuk penetapan tersangka dan kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan auditor. Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Lampung,” ujarnya.