Bandar Lampung (Lampost.co) — Kebakaran menghanguskan rumah semi permanen di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Kelurahan Way Ratai, Kecamatan Telukbetung Timur.
Kejadian itu membakar kamar belakang dan tumpukan rongsokan seluas 7 x 4 meter, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengatakan kebakaran itu berasal dari korek api gas di dekat tumpukan rongsok.
“Cucu pemilik rumah, Holya Dewi, yaitu Wawan (7), memainkan korek api gas,” kata Anthoni.
Lalu saat korek api itu hidup dan mengeluarkan api terkena tumpukan rongsok yang mudah menyebar dan api cepat membesar. “Warga yang melihat kejadian itu memberitahu Holya Dewi yang sedang bekerja kalau rumahnya mengeluarkan banyak asap tebal,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya menerjunkan empat armada pemadam dengan 20 personel untuk memadamkan si jago merah. “Petugas dapat memadamkan kebakaran sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar dia.
Akibat peristiwa itu, pemilik rumah mengalami kerugian materil hingga Rp25 juta. “Kami mengimbau agar orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain api,” kata dia