• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 12:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Kebocoran Data Debitur Dilaporkan ke Polda Lampung

Rombongan tersebut tetap bersikeras membawa kendaraan dan bahkan mengancam akan melaporkan keluarga Ivin dengan pasal 480 KUHP.

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
15/11/25 - 21:32
in Lampung
A A
Warga Kecamatan Kedamaian,Kota Bandar Lampung Ivin Aidiyan (36)

Warga Kecamatan Kedamaian,Kota Bandar Lampung Ivin Aidiyan (36) melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan prosedur penarikan agunan oleh perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung. (lampost/Asrul Septian)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Ivin Aidiyan (36) melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan prosedur penarikan agunan oleh perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ivin bersama kuasa hukumnya, Septian Hermawan.

Laporan resmi teregister dengan Nomor STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan menjerat empat pihak sekaligus seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai perusahaan pembiayaan BCF berinisial T dan R, serta salah satu lembaga pembiayaan sebagai korporasi.

Ivin menjelaskan, persoalan bermula pada 26 September 2025, ketika mobil Mitsubishi Pajero BE 88 NF yang digunakan anggota keluarganya dihentikan sekelompok pria di kawasan Airan Raya, sesaat setelah salat Jumat. Para pria itu mengaku sebagai petugas penagihan.

“Kakak ipar saya pulang dari salat Jumat, lalu dicegat orang tidak dikenal. Mereka memaksa agar mobil diserahkan tanpa menunjukkan dasar hukum. Bahkan sempat terjadi keributan,” ujarnya, 15 November 2025.

Menurutnya, rombongan tersebut tetap bersikeras membawa kendaraan dan bahkan mengancam akan melaporkan keluarga Ivin dengan pasal 480 KUHP. Peristiwa itu kemudian berlanjut hingga ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi.

Ivin menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, di antaranya terkait mekanisme penagihan, larangan pelibatan pihak ketiga untuk penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.

“Data kakak saya sebagai debitur disebarkan tanpa izin. Itu pelanggaran yang jelas,” katanya.

Regulasi

Ia menegaskan, regulasi OJK hanya memperbolehkan penarikan agunan melalui dua mekanisme: penyerahan sukarela atau putusan pengadilan. Namun, mobil mereka justru dipaksa diambil oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Selain dugaan pemaksaan, Ivin juga menyoroti praktik pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan aturan OJK.

“Keterlibatan pihak di luar perusahaan dan penyebaran data pribadi ini sangat merugikan. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius,” tambahnya.

Melalui laporan tersebut, Ivin berharap tidak ada lagi praktik penarikan paksa dan kebocoran data konsumen yang meresahkan masyarakat.

Tags: kebocoran datalaporan kepolisianOJKPENIPUANpolda lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

byWandi Barboyand1 others
19/11/2025

Talangpadang (Lampost.co) : Polsek Talangpadang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone, serta dua penadah hasil kejahatan tersebut....

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 19 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 19 November 2025, cuaca Provinsi...

Provinsi Lampung Siapkan 200 Pekerja Migran untuk Malaysia

Provinsi Lampung Siapkan 200 Pekerja Migran untuk Malaysia

byRicky Marlyand1 others
18/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung menyiapkan sebanyak 200 warga untuk diberangkatkan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Sabah,...

Berita Terbaru

Nikita mirzani dan Reza Gladys
Hiburan

Saling Gugat Ratusan Miliar, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dijadwalkan Bertemu dalam Mediasi Penting

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lamposr.co) - Mediasi perkara antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali menemui jalan terjal. Kedua pihak terus menolak proposal...

Read moreDetails
Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

19/11/2025
Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

19/11/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas 19 November 2025 Naik

19/11/2025
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir,

PWI–Dewan Pers Perkuat Sinergi untuk Sukseskan HPN 2026

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.