Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Ivin Aidiyan (36) melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan prosedur penarikan agunan oleh perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ivin bersama kuasa hukumnya, Septian Hermawan.
Laporan resmi teregister dengan Nomor STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan menjerat empat pihak sekaligus seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai perusahaan pembiayaan BCF berinisial T dan R, serta salah satu lembaga pembiayaan sebagai korporasi.
Ivin menjelaskan, persoalan bermula pada 26 September 2025, ketika mobil Mitsubishi Pajero BE 88 NF yang digunakan anggota keluarganya dihentikan sekelompok pria di kawasan Airan Raya, sesaat setelah salat Jumat. Para pria itu mengaku sebagai petugas penagihan.
“Kakak ipar saya pulang dari salat Jumat, lalu dicegat orang tidak dikenal. Mereka memaksa agar mobil diserahkan tanpa menunjukkan dasar hukum. Bahkan sempat terjadi keributan,” ujarnya, 15 November 2025.
Menurutnya, rombongan tersebut tetap bersikeras membawa kendaraan dan bahkan mengancam akan melaporkan keluarga Ivin dengan pasal 480 KUHP. Peristiwa itu kemudian berlanjut hingga ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi.
Ivin menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, di antaranya terkait mekanisme penagihan, larangan pelibatan pihak ketiga untuk penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.
“Data kakak saya sebagai debitur disebarkan tanpa izin. Itu pelanggaran yang jelas,” katanya.
Regulasi
Ia menegaskan, regulasi OJK hanya memperbolehkan penarikan agunan melalui dua mekanisme: penyerahan sukarela atau putusan pengadilan. Namun, mobil mereka justru dipaksa diambil oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Selain dugaan pemaksaan, Ivin juga menyoroti praktik pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan aturan OJK.
“Keterlibatan pihak di luar perusahaan dan penyebaran data pribadi ini sangat merugikan. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius,” tambahnya.
Melalui laporan tersebut, Ivin berharap tidak ada lagi praktik penarikan paksa dan kebocoran data konsumen yang meresahkan masyarakat.








