Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Pinjaman tersebut pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan.
“Termasuk pemeriksaan terhadap 67 saksi dan satu orang ahli. Penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup” ujar Kajari Bandar Lampung, Badarudin, Selasa, 25 November 2025.
Sementara dari total delapan tersangka, lima orang terkait penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu. Mereka merupakan agen dengan inisial SU, SI, ES, dan RH. Kemudian DA merupakan pegawai bank selaku marketing.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, masing-masing DV, SY selaku agen, dan FB yang juga berperan sebagai marketing bank.
Kemudian modus para tersangka dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai agen. Lalu mengajukan kredit menggunakan data fiktif.
“Para tersangka agen dugaannya menikmati hasil pencairan kredit tersebut. Sementara pihak marketing bank dugaannya tidak melakukan verifikasi lapangan terkait data dan usaha debitur,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 25 November 2025. Tersangka SU, SI, ES, RH, dan DV mendekam pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Sedangkan DA dan FB menghuni Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kemudian penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut kepada tahap penyempurnaan berkas perkara sebelum terlimpahkan kepada penuntutan.








