Menggala (Lampost.co): Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah belum lama ini, 9 Juli 2024, melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang. Koordinasi tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yakni dengan memanggil 10 aparatur kampung yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Proses pemanggilan tersebut adalah untuk mediasi terkait dengan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Devi Freddy Muskitta S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Tulangbawang berharap melalui proses mediasi yang pihaknya lakukan ini, aparatur kampung menjadi patuh atau tertib dalam pembayaran kewajibannya.
“Kami telah menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah serahkan. Ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” kata Kepala Kejari Tulangbawang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang. Hal itu untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dia berharap dengan kerja sama ini, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemeri kerja dalam melaksanakan kewajibannya. Baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepatuhan Kewajiban Pemberi Kerja
“Harapan kami dengan adanya pemanggilan ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau instansi. Yakni dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Kemudian memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat pekerja rasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris,” kata Adi.
“Aparatur kampung atau tiyuh yang kami panggil untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan. Surat itu untuk melakukan pembayaran dan telah kami lakukan kunjungan. Namun, belum ada tindaklanjut, sehingga perlu adanya pemeriksaan (oleh kejaksaan),” ungkap Adi.
Adi juga mengimbau bahwa segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker. Apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum pemberi kerja atau perusahaan daftarkan ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.