• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati – BPKP Lampung Hitung Kerugian Negara di Kasus PT. LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak dalam melakukan proses penyidikan korupsi Dana Participating Interest 10%.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
20/04/25 - 20:53
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya (Kanan). Dok Lampost.co

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya (Kanan). Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) —  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak dalam melakukan proses penyidikan korupsi Dana Participating Interest 10%. Korupsi itu pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah meminta perhitungan kerugian negara, oleh lembaga terkait. Hal tersebut untuk pemenuhan alat bukti, dan melengkapi proses penyidikan.

 

“Sudah kami mintakan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.

 

Saat ini pihaknya, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak terqebut. Dan belum ada lagi upaya untuk meminta keterangan dari saksi lainnya. “Kami berharap secepat mungkin,” katanya.

 

Dawam Rahardjo

Sementara dalam perkara ini, Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo juga sempat diperiksa pada 17 Desember 2024 yang lalu. Dawam dugaannya menerima uang Rp.322.835.100 dari perkara dugaan korupsi  USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen oleh Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera 

 

Kemudian pemeriksaan Dawam menurut terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Ini sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.

 

Lalu, pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp. 18.886.811.183. (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total 18,8 miliar yang tergunakan melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp.15 miliar). 

 

Kemudian diterima Dawam selaku kuasa penerima manfaat Rp.322.835.100, dan sudah mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. (Rp.2,8 miliar)

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang dari korupsi dana Participating Interest 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Persoalan itu terjadi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp. 64 miliar dan 23 miliar. Sehingga total 84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Hal ini guna menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Tags: alat buktianak usahaArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBadan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBPKP Perwakilan Lampungbupati lampung timurdana participating interestDawam RahardjoKejaksaan Tinggikejatikerugian negaraKORUPSILAMPUNGLJUOffshore South East Sumaterapenyidikanproses penyidikanPT Lampung Energi BerjayaPT Lampung Jaya UsahaPT LEBWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.