Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak dalam melakukan proses penyidikan korupsi Dana Participating Interest 10%. Korupsi itu pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah meminta perhitungan kerugian negara, oleh lembaga terkait. Hal tersebut untuk pemenuhan alat bukti, dan melengkapi proses penyidikan.
“Sudah kami mintakan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.
Saat ini pihaknya, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak terqebut. Dan belum ada lagi upaya untuk meminta keterangan dari saksi lainnya. “Kami berharap secepat mungkin,” katanya.
Dawam Rahardjo
Sementara dalam perkara ini, Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo juga sempat diperiksa pada 17 Desember 2024 yang lalu. Dawam dugaannya menerima uang Rp.322.835.100 dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen oleh Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera
Kemudian pemeriksaan Dawam menurut terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Ini sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.
Lalu, pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp. 18.886.811.183. (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total 18,8 miliar yang tergunakan melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp.15 miliar).
Kemudian diterima Dawam selaku kuasa penerima manfaat Rp.322.835.100, dan sudah mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. (Rp.2,8 miliar)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang dari korupsi dana Participating Interest 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Persoalan itu terjadi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp. 64 miliar dan 23 miliar. Sehingga total 84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Hal ini guna menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.