Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas sinergi yang terjalin dengan pihak kejaksaan. Khususnya dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan dalam penyelamatan aset daerah.
Menurut Danang, langkah tersebut tidak hanya berhasil mengamankan aset Pemprov Lampung senilai Rp1,57 miliar. Tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pemanfaatan lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda, Lampung Selatan, daerah memperoleh tambahan pendapatan dari retribusi jasa usaha sebesar Rp392,9 juta pada periode 2023–2025.
Baca Juga:
Gubernur Lampung Apresiasi Kejati atas Pemulihan Aset Rp1,57 Miliar
Selain itu, kejaksaan juga mendukung pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Antara lain, membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menagih pajak kendaraan bermotor yang menghasilkan pemulihan Rp339 juta. Serta mendampingi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya dalam menyelesaikan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar.
“Peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dijalankan untuk dan atas nama negara. Baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Danang.
Nonlitigasi
Danang menambahkan, JPN juga melakukan berbagai upaya hukum nonlitigasi, seperti fasilitasi, mediasi, hingga konsiliasi secara profesional tanpa biaya. Tujuannya untuk memastikan aset negara maupun daerah tetap terjaga dan bermanfaat dengan benar.
Kesepakatan terbaru yang di capai melalui mediasi melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, serta PT Pertamina Patra Niaga.
“Kesepakatan ini bukan hanya bentuk penyelesaian administratif. Tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Danang berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus meningkatkan optimalisasi pemanfaatannya.
“Dengan tata kelola yang tertib, penyalahgunaan aset bisa di cegah, kepastian hukum lebih terjamin, dan aset dapat di kelola secara produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.