Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tancap gas menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang ada pada Provinsi Lampung. Kasus yang menonjol seperti dua perkara dugaan korupsi mafia tanah.
Salah satunya yakni pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada pada Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 tanggal 07 Januari 2025. Perkara ini merupakan dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Sementara dalam proses penyidikan. Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025. Lokasi itu yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian penyidik mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Hal itu guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut. Dari perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp. 43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak instansi terkait.
Selanjutnya perkara lainnya, yakni dugaan korupsi penguasaan lahan pada kawasan hutan untuk perkebunan di Way Kanan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan saksi lainnya. Saksi itu yakni dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas Instansi penerbitan perizinan, Dinas di Pemprov Lampung, serta pihak kementerian.
“Untuk mafia tanah tetap berjalan sesuai dengan tahapan mekanisme yang telah berlaku oleh tim penyidik, Tahapan penanganan sudah kepada penyidikan. Dan ada tahap penyelidikan sesuai yang telah kami sampaikan,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis, 16 Januari 2025.
Perkara Lain
Kemudian perkara lainnya yakni korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan
Sementara Kejati Lampung telah menyita uang Rp. 84 miliar, yang dugaannya dari hasil korupsi. Total sudah puluhan saksi terperiksa seperti PT. LEB, PT. LJU, Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemkab Lampung Timur, dan juga Pemprov Lampung Timur.
Kemudian dari perkara PT. LEB, Kejati Lampung juga menerima pengembalian kerugian Rp. 322.835.100 dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati Lampung untuk mengurangi potensi kerugian negara.
Pemeriksaan Dawam, terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
Kemudian, pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp. 18.886.811.183. (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total 18,8 miliar yang digunakan melawan hukum, penyetoran dana kepada kas daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp. 15 miliar).
Kemudian Dawam selaku kuasa penerima manfaat mendapatkan Rp.322.835.100, dan sudah ia kembalikan kepada PDAM Way Guruh secara penuh pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, terpakai untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. (Rp 2,8 miliar)
Menurut Armen, beberapa perkara korupsi yang saat ini tertangani. Pihaknya tidak hanya fokus kepada pidana badan. Pihaknya fokus bagaimana kejaksaan bisa mengembalikan kerugian keuangan negara yang sebesar-besarnya.
“Untuk penanganan perkara korupsi tentunya ini menjadi atensi Jaksa Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan juga tindak pidana ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya wilayah Kejaksaan tinggi Lampung,” katanya.