• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 16:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
30/06/25 - 20:30
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat atas nama Kementerian Agama RI dengan luas 11,7 hektar dan terbit pada Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982.

Tersangka, Thio Stefanus, warga Bandar Lampung, ditahan pada 30 Juni 2025 setelah pemeriksaan. Sementara dugaannya, Thio berperan sebagai pembeli tanah tersebut. “Thio adalah pemodal yang membeli tanah seharga Rp 700 juta,” ungkap Kasidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin, 30 Juni 2025.

Kemudian menurut Rudy, Thio membeli tanah dari AF yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Namun, Thio mengetahui bahwa tanah itu berasal dari manipulasi yang terlaksanakan oleh beberapa pelaku lainnya, yang telah lebih dulu ditahan.

“Hingga saat ini, kami sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Dan masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyelidikan serta menemukan tersangka lain,” kata Rudy.

Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan beberapa tersangka lain. Termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia, yang ditahan pada 25 Juni 2025.

Keduanya dugaannya terlibat dalam manipulasi dokumen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 54,4 miliar. Ini berdasarkan penghitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

“Modus operandi yang tergunakan melibatkan Lukman, yang memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama,” lanjut Rudy. “Bukti-bukti yang terajukan oleh AF dan Theresia terbukti palsu. Namun mereka tetap berusaha memproses permohonan penerbitan SHM tersebut.”

Kemudian Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menambahkan bahwa Theresia malah mendukung penerbitan SHM. Meskipun tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama. “Theresia seharusnya menolak permohonan tersebut. Namun justru ikut berperan aktif dalam prosesnya,” tegas Armen.

Lalu penyidik Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Kami masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini,” tambah Armen.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka saat ini mendekam pada Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Para pelaku terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: headlineKasidik Pidana Khusus Kejati LampungKasus Tanah Lampungkejati lampungKEMENAGkerugian negaraKORUPSILukman BPNMasagus RudyTanah KemenagTheresia PPATThio Stefanus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 17 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 17 Oktober 2025 cuaca Provinsi...

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

byMuharram Candra Lugina
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Mandaya Awards 2025 dari Kementerian...

Load More

Berita Terbaru

penjual makanan kukus
Gaya Hidup

Tren Makanan Kukus, Gaya Hidup Sehat Masyarakat Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Di tengah maraknya makanan cepat saji dan junk food, masyarakat Lampung kini kembali melirik makanan tradisional...

Read moreDetails
SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

17/10/2025
Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTA

Tommy Soeharto hingga Bob Hasan Pernah Mendekam di Nusakambangan

17/10/2025
Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

17/10/2025
Sia Furler

Sia Digugat Suami Rp4,1 Miliar per Bulan, Dan Bernad Klaim Kehilangan Penghasilan

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.