• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 15:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
30/06/25 - 20:30
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat atas nama Kementerian Agama RI dengan luas 11,7 hektar dan terbit pada Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982.

Tersangka, Thio Stefanus, warga Bandar Lampung, ditahan pada 30 Juni 2025 setelah pemeriksaan. Sementara dugaannya, Thio berperan sebagai pembeli tanah tersebut. “Thio adalah pemodal yang membeli tanah seharga Rp 700 juta,” ungkap Kasidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin, 30 Juni 2025.

Kemudian menurut Rudy, Thio membeli tanah dari AF yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Namun, Thio mengetahui bahwa tanah itu berasal dari manipulasi yang terlaksanakan oleh beberapa pelaku lainnya, yang telah lebih dulu ditahan.

“Hingga saat ini, kami sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Dan masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyelidikan serta menemukan tersangka lain,” kata Rudy.

Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan beberapa tersangka lain. Termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia, yang ditahan pada 25 Juni 2025.

Keduanya dugaannya terlibat dalam manipulasi dokumen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 54,4 miliar. Ini berdasarkan penghitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

“Modus operandi yang tergunakan melibatkan Lukman, yang memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama,” lanjut Rudy. “Bukti-bukti yang terajukan oleh AF dan Theresia terbukti palsu. Namun mereka tetap berusaha memproses permohonan penerbitan SHM tersebut.”

Kemudian Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menambahkan bahwa Theresia malah mendukung penerbitan SHM. Meskipun tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama. “Theresia seharusnya menolak permohonan tersebut. Namun justru ikut berperan aktif dalam prosesnya,” tegas Armen.

Lalu penyidik Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Kami masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini,” tambah Armen.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka saat ini mendekam pada Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Para pelaku terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: headlineKasidik Pidana Khusus Kejati LampungKasus Tanah Lampungkejati lampungKEMENAGkerugian negaraKORUPSILukman BPNMasagus RudyTanah KemenagTheresia PPATThio Stefanus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

Wagub Lampung Jihan Nurlela Janji Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Agraria

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, berjanji membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria. Komitmen itu ia sampaikan...

Ketua Gapoktan Muarah Putih, Lampung Selatan, Agus Triono

Petani Lampung Desak Reforma Agraria untuk Dongkrak Kesejahteraan

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan petani dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Pemprov...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 24 September 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 24 September 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.