• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 22:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemen PUPR Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Lampung Selatan di Pembangunan JTTS

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/10/25 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menindaklanjuti tindak korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Hal tersebut terkait maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Terpeka)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan senilai Rp. 20 miliar. Pihak kementrian tidak melakukan pembayaran langsung atau menitipkan kepada pengadilan (konsinyasi).

Hal tersebut menurut Ahadi tertuang dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyebut “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ombudsman.”

“Artinya, instansi atau pejabat yang menjadi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman” ujar Ahadi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kemudian menurut Ahadi, dalam pasal 38 ayat (2)-(4) UU No. 37 tahun 2008 menyampaikan. Jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya rekomendasi tidak terlaksanakan tanpa alasan yang sah. Maka Ombudsman dapat mengumumkan kepada publik bahwa rekomendasi tersebut tidak terjalankan oleh pihak terkait.

“Ombudsman juga dapat melaporkan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan tindak lanjut. Termasuk agar pejabat berwenang memberikan sanksi administratif,” kata Deka Fakultas Hukum UTB Itu.

Selanjutnya pada Pasal 38 ayat (5) menyebutkan. Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan yang sah dapat sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menurut Ahadi, pemberian sanksinya tergantung aturan internal instansi. Misalnya PP Manajemen ASN, kode etik, atau peraturan kepegawaian lainnya. “Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus berat,” katanya.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaAkademisi HukumBakauheni - Terbanggi BesarBakterberkekuatan hukum tetapDirektorat Jenderal Bina MargaJALAN TOLKementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PUPRKepala Perwakilan Ombudsman Lampunglahan wargaLampung SelatanmaladministrasiNur RakhmanombudsmanPejabat Pembuat Komitmenpembayaran ganti rugiPengadaan TanahppkProvinsi LampungPUPRputusan pengadilanUniversitas Tulang BawangUTB
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong

Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah pusat dan daerah terus mematangkan penataan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Langkah ini sebagai...

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

Modal Alam Lampung Berpeluang Masuk Perdagangan Karbon

byAtikaand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Universitas Lampung (Unila) Saring Suhendro menilai Lampung memiliki modal alam yang relatif kuat untuk masuk...

Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

Pendanaan Karbon Jadi Alternatif Biaya Konservasi Hutan Lampung

byAtikaand1 others
25/01/2026

silviBandar Lampung (Lampost.co) -- Pendanaan karbon berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk menjawab keterbatasan anggaran konservasi hutan Lampung. Poin penting...

Berita Terbaru

Ilustrasi (MI)
Humaniora

Vaksinasi Rutin-Prokes Agar Terhindar dari Superflu

byDelima Napitupulu
25/01/2026

Bogor (Lampost.co) — Ancaman penularan virus influenza subtipe H3N2 varian subklade K menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat. Dosen Fakultas Kedokteran...

Read moreDetails
Ilustrasi

Pakar Ungkap Superflu Sebagai Mutasi Virus H3N2

25/01/2026
Ilustrasi

Pemerintah Antisipasi Superflu-Lonjakan DBD

25/01/2026
Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong

Way Kambas Disiapkan Tanggul Permanen dan Kesejahteraan MMP Turut Didorong

25/01/2026
BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.