Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memetakan skala prioritas dalam penyusunan anggaran APBD.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dalam kegiatan sosialisasi Permendagri tentang anggaran dan belanja daerah menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran harus dengan perencanaan yang baik.
“Selain baik juga sinkron dengan kegiatan pemerintah pusat. Kemudian juga dalam merencanakan anggaran tidak harus dibagi rata, tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas,” katanya di Gedung Pusiban, komplek perkantoran Gubernur Lampung, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Berupaya Melanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Hewan
Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaannya harus pemprov lakukan percepatan guna realisasi. “Karena dengan uang beredar di masyarakat itu ekonomi akan bergerak, kemudian pembangunan akan berjalan,” jelas dia.
“Maka perlu sekali kita memahami pengelolaan keuangan. Saya bersama Pj Gubernur Lampung sudah paparkan ke pejabat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjelaskan tentang pengelolaan anggaran APBD,” katanya.
Sebab menurutnya, pedoman penyusunan APBD setiap tahun berubah karena ada regulasi baru dan kebutuhan baru sehingga ada penyesuaian. “Permendagri ini yang dijadikan untuk menyusun APBD, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” kata dia.
Menurutnya sosialisasi harus pemerintah lakukan karena di daerah peran dari APBD sangat penting.
Kepentingan Publik
Sementara itu, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, melalui sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD dari berbagai regulasi yang ada, semoga bisa maksimal pada kepentingan publik.
“Pengelolaan keuangan daerah menjadikan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik,” kata Samsudin, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurutnya, perlu komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang kita awali dengan proses penyusunan APBD, baik APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota.
“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Maka di samping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional,” kata dia.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan dan program daerah dalam penyusunan rancangan APBD provinsi, kabupaten/kota sejalan dengan kebijakan dan program nasional. Sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
“Ada prinsip misalnya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara,” jelasnya.
Selanjutnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.