Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat putusan terkait akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Adapun surat dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan untuk 35 Pj Bupati termasuk 3 dari Provinsi Lampung.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan jika ketiga Pj Bupati di Provinsi Lampung akan berakhir masa jabatannya di Mei mendatang.
“Benar untuk tiga Pj Bupati masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2023 sesuai ketentuan dari Kemendagri,” kata Qodratul saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia mengatakan jika nantinya pemerintah daerah dan Gubernur Lampung akan mengusulkan tiga nama yang akan menggantikan. “Nama-nama yang diusulkan boleh orang yang sama ataupun berbeda, ketentuannya ada dan diperbolehkan,” kata dia.
Ia juga mengatakan jika usulan tersebut dapat duberikan oleh Gubernur selaku pemerintah provinsi serta usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. “Dari pemerintah Kabupaten/Kota akan mengusulkan 3 nama, dan Gubernur juga akan mengusulkan 3 nama,” kata dia.
Tiga Pj Bupati yang akan memasuki akhir masa jabatan diantaranya Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Ketiganya dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 22 Mei 2022 yang lalu.
Sementara itu, surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, nama daerah yang disebut dalam surat tersebut masa jabatan Pj Bupati dan Wali Kota berakhir pada Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupatil/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 6 April 2023 mendatang.
Di Provinsi Lampung terdapat tiga daerah yakni Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat yang juga Pj Bupatinya masuk dalam kategori masa jabatan yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.
Adi Sunaryo