Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung menjalankan tugas keseharian sebagai Gubernur Lampung.
Hal itu seiring dengan telah berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi, pada hari ini, 12 Juni 2024.
Kepastian itu berdasarkan Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ bertanda tangan Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Calon Penjabat Gubernur Lampung Jadi 4 Nama
Surat itu menyebutkan, dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf A No. 23 Tahun 2014 menegaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena berakhir masa jabatannya.
Kemudian dalam Pasal 131 Ayat (4), PP Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung, Sekprov Lampung untuk melaksanakan tugas Gubernur Lampung,” bunyi surat tersebut.
Keputusan itu berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Surat tersebut menunjukkan Sekprov, Fachrizal Darminto, akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga penunjukan Plt dari Kemendagri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung, Achmad Saefulloh, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan bakal terisi Plh Gubernur yaitu Sekretaris Provinsi.
Hal itu jika belum ada pelantikan hingga habisnya masa jabatan Arinal Djunaidi. “Pasti pak Sekda jadi Plh kalau belum ada pelantikan Pj Gubernur besok,” kata dia.
Plh Gubernur itu bisa bekerja sebagai penyelenggaraan pemerintahan hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pj Gubernur. “Hanya saja, berapa harinya tinggal tunggu Keppres pelantikan Pj. Bisa dua, tiga, lima hari, atau seminggu,” kata dia.