Liwa (Lampost.co): Dalam rangka percepatan penanganan jalan penghubung Liwa – Krui, Lampung Barat. Tepatnya di KM 17, untuk sementara selama arus mudik dan arus balik berlangsung hanya kendaraan roda dua dan roda 4 saja yang diizinkan untuk melintas. Sementara kendaraan truk atau kendaraan roda 6 ke atas dilarang melintas di jalan rusak Liwa – Krui.
“Kami sudah menempatkan 9 anggota yang akan melaksanakan tugas secara bergantian. Sebanyak 4 orang pada siang dan 4 orang bertugas malam, serta satu pengendali. Mereka melaksanakan tugas pengamanan lalu lintas di pos penjagaan Liwa-Krui di Pekon Kubuperahu,” kata Kasatlantas Polres Lambar Iptu David Pulner mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Senin, 1 April 2024.
Pelaksanaan larangan bagi kendaraan bertonase berat atau roda enam ke atas tersebut sudah berlangsung sejak dua hari dan berlaku sampai setelah Lebaran.
Menurut David, larangan kendaraan berat yaitu roda enam ke atas melintasi jalur Liwa – Krui itu, karena saat ini pengerjaan jalan di KM 17 itu sedang berlangsung pengerasan.
“Apabila kendaraan berat tetap melintas. Sementara masih proses pengerasan, maka pastinya kondisi jalan akan kembali rusak. Penanganan jalan rusak Liwa – Krui akan jadi sia-sia,” kata David.
Karena itu, lanjutnya, bagi kendaraan roda enam ke atas yang hendak melintasi jalur tersebut, nantinya petugas akan menghadangnya. Petugas akan memerintahkan kendaraan untuk berputar balik arah.
“Jadi, untuk sementara sejak dua hari lalu sampai setelah Lebaran nanti, kami tidak izinkan truk melintas di KM 17 Liwa – Krui. Hanya roda dua dan empat saja yang bisa melintas. Itu pun dengan sistem buka tutup,” lanjut dia.
David mengatakan pihaknya juga telah memasang papan atau banner pengumuman larangan kendaraan bermuatan melintasi jalur Liwa – Krui di lokasi strategis.
“Kami persilahkan para sopir truk memilih jalur lain atau menunggu sampai perbaikan jalan selesai,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.