• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/01/2026 22:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kisah Tahanan Perempuan Harus di Penjara Sembilan Bulan Gegara Utang Suami Dua Juta Rupiah

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
19/07/24 - 13:57
in Bandar Lampung, Lampung
A A
Kisah Tahanan Perempuan Harus di Penjara Sembilan Bulan Gegara Utang Suami Dua Juta Rupiah

Warga binaan perempuan saat sosialisasi tentang pemahaman terhadap hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat, 19 Juli 2024. (Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BOW and Partners melakukan sosialisasi tentang pemahaman terhadap hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Dalam kegiatan itu warga binaan perempuan bernama Sulis menceritakan tentang perjalanan kasusnya hingga harus menjalani vonis sembilan bulan penjara. Sembari menangis tersedu-sedu, ia sangat heran dengan penyidik polisi yang ada di Lampung Tengah terlalu memaksakan kasusnya saat itu.

Kasus itu tentang hutang suami sebesar Rp2 juta kepada korban. Namun, ia yang harus menanggung beban beban atas laporan korban.

“Saya minta tolong pak, suami saya punya hutang dua juta, tetapi saya yang harus di penjara karena hutang itu. Saat berhutang pakai Dana atas nama saya ,”katanya.

Saat kasus tersebut mulai ada di kepolisian, kemudian penyidik memanggil Sulis hingga harus ada penahanan dan mendapat vonis sembilan bulan penjara.

“Saya juga heran pak sekarang sudah menjalani tuju bulan penjara tinggal dua bulan lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Prabowo Febriyanto dari LBH BOW and Partners mengatakan penyidik kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut. Menurutnya, harusnya tidak ada penahanan.

“Kita lihat juga dari kerugiannya hanya dua juta dan ancaman sembilan bulan penjara tidak menjalani penahanan dan bisa mengajukan tahanan kota,”katanya.

Selain itu pihak berwajib juga menerapkan restorative justice (RJ) kepada pelaku. Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).

“Nanti kan ada konsultasi hukum kami dua minggu sekali, bisa ibu ceritakan lebih detail dan akan kita tindaklanjuti,”katanya.

 

Tags: penjararestorative justicetahanan perempuan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

byRicky Marlyand1 others
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pilar penting penggerak...

Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

byMustaan
16/01/2026

Tulang Bawang (Lampost.co) — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf turun langsung ke lapangan untuk meredam konflik pendudukan lahan Rawa...

BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

byRicky Marlyand1 others
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini mengelola tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga BUMD itu...

Berita Terbaru

Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah
Ekonomi dan Bisnis

Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

byRicky Marlyand1 others
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pilar penting penggerak...

Read moreDetails
Jubir KPK Budi Prasetyo. (ANTARA)

KPK Ungkap Aliran Dana Rasuah Kuota Haji ke Petinggi PBNU

16/01/2026
Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

16/01/2026
BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

16/01/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian diskresi oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu terjadinya praktik jual beli kuota haji, baik di kalangan pejabat maupun pihak swasta.

Diskresi Yaqut Picu Jual Beli Kuota Haji

16/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.