Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi penyempurnaan regulasi pemilu dalam kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bandar Lampung, Jumat, 14 November 2025. Ia menilai penyempurnaan regulasi pemilu menjadi prasyarat utama untuk memastikan Pemilu 2029 berjalan lebih akuntabel, terukur, dan bebas multitafsir.
Poin Penting:
-
Komisi II DPR dorong penyempurnaan regulasi pemilu.
-
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tetap lembaga permanen.
-
Pemilu 2029 butuh regulasi jelas dan pengawasan kuat.
Revisi Regulasi Pemilu Harus Tuntas 2026
Dalam forum tersebut, Rifqi menyoroti banyak persoalan normatif dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, berbagai aturan masih menyisakan conflict of norm dan vague of norm sehingga memicu multitafsir di lapangan. “Jika normanya multitafsir, implementasinya pasti bermasalah,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan Komisi II DPR memiliki kewenangan legislasi plus dalam pembahasan PKPU dan Perbawaslu. Karena itu, evaluasi usai Pemilu 2024 harus memanfaatkannya untuk memperbaiki aturan. Rifqi menegaskan revisi undang-undang harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 yang pada 2027 berjalan tanpa hambatan regulatif.
Baca juga:
Selain itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan fokus memperkuat regulasi pemilu sejak dini. Ia mengingatkan penundaan perbaikan regulasi hanya akan melahirkan konflik baru pada tahapan pemilu berikutnya.
Perlu Struktur Permanen di Daerah
Rifqi juga menegaskan komitmennya mempertahankan status Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga permanen. Menurutnya, struktur permanen sangat penting bagi profesionalisme pengawasan pemilu.
Ia menilai konsistensi struktur akan menjaga kesinambungan kerja, efektivitas koordinasi, serta memperkuat kualitas pengawasan. Dengan struktur permanen, Bawaslu Lampung dan Bawaslu daerah lainnya memiliki ruang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan.
Dinamika Pasca-Pemilu Sinyal Perbaikan Sistem
Selain itu, Rifqi menyoroti dinamika pasca-pemilu yang terjadi di beberapa daerah. Ia mengingatkan gelombang unjuk rasa terhadap lembaga legislatif menunjukkan perlunya sistem pemilu yang lebih akuntabel.
“Jika produk pemilunya cacat, mesinnya bermasalah. Karena itu, pengawasan dan aturan harus diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat bergantung pada regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menilai revisi regulasi pemilu tidak hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Konsolidasi Nasional Momentum Perbaikan
Sementara itu, hadir juga dalam kegiatan konsolidasi Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, ketua Bawaslu kabupaten/kota, serta Forkopimda. Forum tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional Bawaslu usai Pemilu 2024.
Rifqi berharap konsolidasi serupa berkelanjutan untuk menyatukan visi menghadapi Pemilu 2029. Ia menilai ruang evaluasi sangat penting agar penyelenggara memahami tantangan baru, terutama terkait digitalisasi pemilu, arus informasi, dan pola pelanggaran yang semakin dinamis.
Ia juga berharap evaluasi menyeluruh ini mendorong penyempurnaan tata kelola pemilu, memperkuat integritas pengawasan, dan meningkatkan kesiapan menghadapi kontestasi berikutnya.
“Semoga evaluasi dalam forum ini memperkuat integritas pengawasan dan mendorong regulasi pemilu yang lebih baik,” ujarnya.








