Metro (Lampost.co) — Pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek Long Segment. peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Sutomo Kota Metro baru mengembalikan sebesar Rp 10 juta dari total temuan kerugian negara yang ada.
Padahal, kerugian negara akibat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume mencapai Rp.500 juta lebih.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan., memastikan bahwa pihak rekanan proyek bersikap kooperatif.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/metro/dinas-putr-kota-metro-lempar-tanggung-jawab-ihwal-jalan-dr-soetomo/
“Pihak rekanan telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK.” ujar Robby Kurniawan, Minggu 19 Januari 2025.
Kemudian ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil audit BPK. Apalagi yang menemukan adanya persoalan dalam pembangunan rigid beton Jalan Dr. Soetomo. Menurutnya, pihak rekanan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
Sementara proyek peningkatan jalan Dr. Soetomo ini sendiri merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur strategis Kota Metro. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan guna menunjang mobilitas warga. Namun, polemik yang muncul akibat temuan BPK sempat menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan masyarakat.
“Langkah yang kami ambil ini adalah bentuk tanggung jawab bersama. Untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” katanya.