• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kontraktor Jalan Dr Sutomo Metro Baru Kembalikan Rp10 Juta

Pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Sutomo Kota Metro

Triyadi IsworoBambang PamungkasbyTriyadi IsworoandBambang Pamungkas
19/01/25 - 15:12
in Hukum, Lampung, Metro
A A
Situasi kendaraan saat melintasi Ruas Jalan Dr Soetomo. (Foto:Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Situasi kendaraan saat melintasi Ruas Jalan Dr Soetomo. (Foto:Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) — Pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek Long Segment. peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Sutomo Kota Metro baru mengembalikan sebesar Rp 10 juta dari total temuan kerugian negara yang ada. 

 

Padahal, kerugian negara akibat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume mencapai Rp.500 juta lebih. 

 

Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan., memastikan bahwa pihak rekanan proyek bersikap kooperatif.  

Baca Juga :

https://lampost.co/lampung/metro/dinas-putr-kota-metro-lempar-tanggung-jawab-ihwal-jalan-dr-soetomo/

“Pihak rekanan telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK.” ujar Robby Kurniawan, Minggu 19 Januari 2025. 

 

Kemudian ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil audit BPK. Apalagi yang menemukan adanya persoalan dalam pembangunan rigid beton Jalan Dr. Soetomo. Menurutnya, pihak rekanan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.  

 

Sementara proyek peningkatan jalan Dr. Soetomo ini sendiri merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur strategis Kota Metro. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan guna menunjang mobilitas warga. Namun, polemik yang muncul akibat temuan BPK sempat menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan masyarakat.  

 

“Langkah yang kami ambil ini adalah bentuk tanggung jawab bersama. Untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” katanya.

Tags: Badan Pemeriksaan KeuanganDr Sutomokekurangan volumeKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruangkerugian negarakontraktorKota Metropelebaran jalanpengerjaan tidak sesuai spesifikasiPihak ketigaproyek Long Segment. peningkatan rekonstruksi rigid betonPUTRRoby KurniawanTemuan BPK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.