Bandar Lampung (Lampost.co)— Koperasi Merah Putih atau program koperasi berbasis masyarakat desa dan kelurahan rancangan pemerintah sebagai pilar ekonomi baru bagi desa. Percepatan realisasi program ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengungkapkan, program ini untuk memperkuat ekonomi di tingkat pedesaan. Termasuk dalam mendukung swasembada pangan dan mewujudkan desa mandiri.
“Kami telah menyusun 100 persen dari musyawarah desa, dan Lampung menjadi provinsi pertama yang mendukung kebijakan ini,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membentuk satuan tugas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Surat Keputusan Gubernur.
Jihan memaparkan, total terdapat 2.651 desa dan kelurahan, dengan rincian 2.446 desa dan 205 kelurahan yang tersebar di 229 kecamatan di 15 kabupaten/kota.
“Seluruh desa dan kelurahan di Lampung sudah menyelenggarakan musyawarah desa. Sekitar 50 persen sudah memenuhi administrasi (pembentukan koperasi) di notaris, dan terus berproses,” kata dia.
Program ini harapannya menjadi salah satu bagian dari instrumen dalam hilirisasi produk pertanian.
Nantinya, koperasi tersebut bakal menyediakan sejumlah layanan, seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, cold storage hasil pertanian, dan distribusi organik.
“Harapan kami ke depan, koperasi ini bisa ikut menghilirisasi produk pertanian kita. Kami sangat menyambut positif program ini,” pungkasnya.