Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay mengatakan, pelaku merupakan Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung. Perbuatan culas pelaku berlangsung pada 27 November 2020 kemarin.
“Setelah melakukan penyidikan, dan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
Kemudian Kapolres mengatakan, awalnya antara YA, bertemu dengan AW selaku Direktur PT. Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020. Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit. Dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan terterima. Untuk meloloskan kredit, YA dugaannya memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.
Selanjutnya setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. “Namun dana kredit yang seharusnya tergunakan untuk usaha batubara tidak terpakai sesuai peruntukan. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Alumnus Akpol 2003 itu.
Kemudian aparat menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 125 juta. Lalu fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank. Selanjutnya surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung. Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan Bank terhadap PT. Salzana Mandiri Mas.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.








