• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 23:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
17/09/25 - 21:12
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay mengatakan, pelaku merupakan Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung. Perbuatan culas pelaku berlangsung pada 27 November 2020 kemarin.

“Setelah melakukan penyidikan, dan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.

Kemudian Kapolres mengatakan, awalnya antara YA, bertemu dengan AW selaku Direktur PT. Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020. Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit. Dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan terterima. Untuk meloloskan kredit, YA dugaannya memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Selanjutnya setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. “Namun dana kredit yang seharusnya tergunakan untuk usaha batubara tidak terpakai sesuai peruntukan. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Alumnus Akpol 2003 itu.

Kemudian aparat menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 125 juta. Lalu fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank. Selanjutnya surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung. Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan Bank terhadap PT. Salzana Mandiri Mas.

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Tags: Account OfficerAkademisi HukumAO BankBadan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBankBenny Karya LimantaraBPKPBRICOVID-19Direktur PT. Salzana Mandiri MashimbaraHimpunan Bank Milik NegaraHukuman MatiKapolresta Bandar LampungKMKKombes Pol Afred Jacob Tilukaykredit modal kerjaUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung  (Lampost.co) -- Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menyimpan potensi besar pengembangan ekonomi karbon berbasis perhutanan sosial....

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung terus menguatkan ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Program tersebut menjadi prioritas...

Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Selatan mengimbau masyarakat lebih selektif dalam merekrut asisten rumah tangga (ART). Selain itu, juga...

Berita Terbaru

Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster
Bola

Paul Munster Sebut Bhayangkara Masih Terkendala Penyelesaian Akhir

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster, mengakui penyelesaian akhir masih menjadi kendala anak-anak asuhnya saat menghadapi Persebaya...

Read moreDetails
Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

29/11/2025
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

29/11/2025
Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.