Way Kanan (Lampost.co)–Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan warga yang hendak nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kepada seluruh panitia yang melaksanakan Pilkakam di Kabupaten Way Kanan saya ingatkan sekali lagi untuk menerapkan dengan tegas aturan yang berlaku. Apabila pemilih datang ke TPS tidak membawa KTP maka jangan diterima,” kata dia. Selasa, 9 Mei 2023.
Pilkakam 2023 tahun 2023 dilaksanakan serentak di lima kampung, Sidoarjo, Negeri Agung, Bandar Dalam, Gedung Batin, dan Way Limau. Panitia penyelenggara diminta jaga kondusifitas selama kegiatan berlangsung.
“Untuk calon Kepala Kampung yang melaksanakan pemilihan diharapkan dapat menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. Jangan sampai terpecah belah karena hal-hal yang kecil dan dapat mengganggu kamtibmas,” ujar Adipati.
Tidak ketinggalan, Adipati juga berpesan kepada masyarakat agar tetap tenang dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkakam. Jangan sampai terjadi persaingan yang tidak sehat ditengah masyarakat.
Putri Purnama