Liwa (Lampost.co): Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Rabu, 12 Maret 2025 akhirnya resmi memberikan sanksi tegas kepada Camat Sekincau Andi Cahyadi dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis Sarwo Edi Wahono. Keduanya mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan setelah bolos di jam kerja saat bupati melaksanakan inspeksi mendadak pada Selasa, 11 Maret 2025.
Plt. Kepala BKPSDM Lambar, Mazdan mengatakan, untuk pelaksanaan tugas kepemimpinan di dua jabatan itu, kini Parosil telah menunjuk Kabid Industri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Reza Pahlevi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sekincau. Sementara kepala Puskesmas Air Hitam Nur Baiti mendapat tugas menjadi kepala Puskesmas Batu Ketulis. Sementara Yepi Sugrias Ruhyani mendapat kepercayaan memimpin Puskesmas Air Hitam.
Berita terkait: Bupati Lampung Barat Kecewa, Sejumlah Pegawai Bolos di Jam Kerja Saat Bulan Puasa
Pemberhentian Camat Sekincau dari jabatan itu, kata Mazdan, sudah tertuang melalui Surat Keputusan Nomor B/12/KPTS/IV.05/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Yakni tentang pemberhentian PNS dari jabatan administrator atas nama Andi Cahyadi. Kemudian untuk kepala Puskesmas Batu Ketulis berdasarkan Surat Keputusan Nomor B/13/KPTS/IV.05/2025 tertanggal 12 Maret tentang pemberhentian dan pembebasan tugas tambahan sebagai kepala UPTD Puskesmas atas nama Sarwo Edy Wahono.
Mazdan menambahkan, penunjukan Plt bagi dua instansi itu adalah untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Barat. Hal itu berdasarkan hasil sidak yang bupati lakukanya sehari sebelumnya.
Surat penugasan untuk kedua pejabat yang mendapat penunjukkan itu sudah keluar hari ini. Untuk keduanya lanjut dia, bupati telah meminta agar segera menyesuaikan dengan tugasnya masing-masing.
Tanggung Jawab ASN
Adapun Bupati Parosil mengingatkan tentang pentingnya komitmen ASN dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab terhadap tugas sebagai abdi rakyat. Menurutnya, setiap ASN harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin.
“Sebab pelayanan kepada masyarakat merupakan yang utama dan harus menjadi prioritas. Itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk mampu menunjukkan sikap yang baik dan ramah serta responsif saat melaksanakan pelayanan,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News