Liwa (Lampost.co)—Polisi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka RaRa (28), warga Bukitkemuning, Lampung Utara, ke Kejari Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paison, Rabu (14/8/2024), mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus pencurian itu pada Selasa (13/8/2024). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas aksi tersangka beberapa bulan lalu.
Adapun kronologi pencurian itu terjadi pada Rabu, 14 April 2024, sekitar pukul 07.30. Tersangka diduga telah mencuri di rumah warga di Kecamatan Sekincau, Lambar. Polisi kemudian menangkap dan memproses hukum tersangka berdasarkan laporan Polisi (LP): LP/B-14//VI2024/SPKT/Sek SKC/Res LB/PLD LPG, tanggal 14 Juni 2024.
Usai proses penyelidikan dan penyidikan, polisi melimpahkan berkas kasus dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lambar berdasarkan penetapan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Penetapan P-21 ini karena berkas perkara sudah lengkap dan siap berlanjut ke proses persidangan.
Tersangka RaRa akan menghadapi persidangan kasus tindak pidana pencurian dengan tuduhan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.








