Liwa (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Rabu (28/8/2024). Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah melalui persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Lambar, Ferdy Andrian, menjelaskan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tanjungkarang, keputusan Mahkamah Agung RI, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-102/L.8.14/Kpa.3/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 37,3 gram, narkotika jenis ganja seberat 13,11 gram. Kemudian, narkotika jenis pil ekstasi seberat 2,2 gram, 11 buah senjata tajam, 25 unit ponsel, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dengan cara memblendernya khusus untuk narkotika. Kemudian merajang/memotong untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong besi (gerinda). Penghancuran barang bukti ponsel menggunakan palu serta pembakaran untuk barang bukti lainnya.
Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut unsur Pemkab Lambar, wakapolres Lambar, ketua Pengadilan Negeri Liwa, perwakilan dari Dinas Kesehatan Lambar, dan lainnya.








