• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 11:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana Proyek Jalan, Kejari Lambar Tahan Rekanan asal Pesisir Barat

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
31/10/24 - 18:21
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A
tahan rekanan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lambar menahan rekanan berinisial SR atas dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu, Kamis (31/10/20204). Foto: DOK KEJARI LAMPUNG BARAT

Liwa (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan SR, kontraktor asal Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kejari menahan tersangka karena telah merugikan negara  Rp1,887 miliar.

Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (31/10/2024) setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa secara intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, M Zainur Rochman, mengatakan penahanan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya sejak akhir 2023 lalu. Penyidik mendapati bukti awal bahwa SR telah merugikan negara atas proyek jalan yang dia kerjakan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan 30-an saksi. Hasilnya, kuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Dugaan korupsi proyek itu terjadi pada peningkatan jalan penghubung Marang—Kupang Ulu milik Dinas PUPR Pesisir Barat tahun 2022 lalu, yang baru diproses pada akhir 2023 lalu.

“Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu,” kata Kajari M Zainur didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus  Wendra Setiawan.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu  dengan berbagai modus. Terhadap kasus tersebut, Kejari masih akan mendalami lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidikan dan penetapan status tersangka SR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 jo Nomor: Print-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 jo Nomor: Print-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Dua Alat Bukti

Dari hasil penyidikan itu, kata dia, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil penyidikan tim, kata dia, diperoleh fakta tersangka SR, direktur utama CV Fhorist Asror Agung/penyedia jasa, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu.  Padahal  kondisinya tidak memenuhi volume seperti dalam kontrak.

Kemudian sengaja tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) dari konsultan pengawas. Serta sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,887 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.

Tags: Kejari Lampung Baratkorupsi proyek peningkatan jalanpenahanan rekanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi demonstrasi di Balai TNWK, Selasa, 13 Januari 2026....

Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Atasi Konflik Way Kambas, KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen Kata Kunci Utama: Penanganan Konflik Gajah Way Kambas...

Ribuan warga Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas melakukan aksi demo di Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Selasa (14/1/2026)

Ribuan Warga Geruduk Balai TNWK Soal Konflik Gajah

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa...

Berita Terbaru

BTS
Hiburan

Resmi! BTS Kembali Menyapa ARMY Jakarta dalam Tur Dunia 2026

byNana Hasan
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup idola global BTS segera kembali mengguncang panggung Jakarta pada tahun 2026 mendatang. Melalui akun resmi Weverse,...

Read moreDetails
Pandji Pragiwaksono

Habib Rizieq Desak Pandji Pragiwaksono Hapus Materi Stand Up Mens Rea Karena Dugaan Penistaan

14/01/2026
Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

14/01/2026
Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

14/01/2026
Ribuan warga Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas melakukan aksi demo di Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Selasa (14/1/2026)

Ribuan Warga Geruduk Balai TNWK Soal Konflik Gajah

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.