Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung akan menyediakan layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru untuk perpanjang SIM C. Layanan tersebut untuk mempermudah dan mempercepat layanan perpanjangan masa berlaku SIM C bagi masyarakat.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengungkapkan layanan ini pihaknya merancang sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses lebih efisien. Program itu juga rancang untuk mengurangi antrian di kantor pelayanan.
“Layanan ini kami sediakan untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM. Masyarakat bisa mendapatkan SIM tanpa turun dari kendaraan,” ungkapnya, Kamis, 26 September 2024.
Untuk menikmati layanan tersebut, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Korlantas Polri melalui Play Store. Aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dan mengumpulkan berkas-berkas yang di butuhkan.
Meski melakukan secara onlie, syarat administrasi yang di butuhkan sama saja seperti proses konvensional. Selain pengumpulan persyaratan, proses pembayaran biaya administrasi juga mereka secara online melalui aplikasi tersebut.
“Setelah semua dokumen dan tes psikologi serta kesehatan terunggah, masyarakat hanya tinggal datang ke Pos Satlantas Adipura untuk mengambil SIM yang sudah memperpanjang melalui jalur drive thru,” kata dia.
Selain perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga memperkenalkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang. Pelanggar lalu lintas dapat mengonfirmasi dan membayar denda tilang secara online.
Layanan perpanjang SIM drive thru dan E-TLE ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM serta memberikan kemudahan pembayaran denda lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.








