• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 10:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Barat

Ratusan Hektare Kawasan TNBBS Diduga Disertifikatkan Menjadi Hak Milik

Temuan ini menambah daftar masalah terkait kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari klaim kepemilikan.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
16/06/25 - 19:16
in Lampung Barat
A A

Liwa (Lampost.co) – Ratusan hektar lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, diduga telah tersertifikatkan menjadi hak milik. Temuan ini menambah daftar masalah terkait kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari klaim kepemilikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam wilayah TNBBS. Dugaannya, sertifikat itu terbit secara melawan hukum. Mengingat kawasan tersebut seharusnya menjadi ruang konservasi murni bagi habitat satwa yang terlindungi.

Ferdy menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini telah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Kejari Lampung Barat kini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mafia tanah.

Kejari Lampung Barat berencana untuk melakukan tindakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencari solusi terbaik agar hak negara dan hak masyarakat terlindungi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.

Pengecekan Status Tanah untuk Masyarakat

Ferdy mengimbau masyarakat yang merasa ragu mengenai status tanah mereka untuk segera melakukan pengecekan ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memastikan apakah tanah berada di dalam kawasan hutan atau tidak. (Eliyah)

 

Tags: hak milikLAMPUNG BARATMafia Tanahpenegakan hukumtnbbs
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemkab Lambar doa bersama untuk kedamaian Indonesia, Senin 1 September 2025

Pemkab Lambar Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Indonesia

byDelima Napitupulu
01/09/2025

Liwa (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menggelar doa bersama untuk kedamaian Republik Indonesia di Masjid Baiturrahim, Kelurahan Way...

Antisipasi bencana alam, BPBD Lampung Barat susun program rencana penanggulangan bencana, Rabu 27 Agustus 2025. Dok

Lampung Barat Susun Rencana Strategis Antisipasi Bencana Alam

byTriyadi Isworoand1 others
27/08/2025

Liwa (Lampost.co) – Dalam rangka meningkatkan kemampuan bidang penanggulangan bencana alam. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui BPBD melakukan berbagai upaya....

Lampung Barat menggelar FGD penanganan sampah di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Rabu, 27 Agustus 2025. Dok Pemda

Sampah di Lampung Barat Capai 35,4 Ton/Hari

byTriyadi Isworoand1 others
27/08/2025

Liwa (Lampost.co) – Dalam rangka menangani persoalan sampah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan itu tergelar...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.