Liwa (Lampost.co) – Ratusan hektar lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, diduga telah tersertifikatkan menjadi hak milik. Temuan ini menambah daftar masalah terkait kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari klaim kepemilikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam wilayah TNBBS. Dugaannya, sertifikat itu terbit secara melawan hukum. Mengingat kawasan tersebut seharusnya menjadi ruang konservasi murni bagi habitat satwa yang terlindungi.
Ferdy menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini telah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Kejari Lampung Barat kini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mafia tanah.
Kejari Lampung Barat berencana untuk melakukan tindakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencari solusi terbaik agar hak negara dan hak masyarakat terlindungi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.
Pengecekan Status Tanah untuk Masyarakat
Ferdy mengimbau masyarakat yang merasa ragu mengenai status tanah mereka untuk segera melakukan pengecekan ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memastikan apakah tanah berada di dalam kawasan hutan atau tidak. (Eliyah)