Liwa (Lampost.co) — Polres Lampung Barat menangkap seorang guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya karena diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati.
Tersangka adalah BA (50). Ia kesehariannya mengajar ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumberjaya. Pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada tiga orang santriwati yang masih di bawah umur yaitu antara kelas IV-VI SD.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada Sabtu, 25 Mei 2024, dini hari. Penangkapan guru ngaji itu berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban terkait pelecehan seksual.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji
Aksi pelaku terjadi sejak Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Kasat, salah satu korban berinisial A sedang mengaji pada 6 November 2023. Tiba-tiba tersangka yang merupakan gurunya melakukan pelecehan. Lalu pada 2 Januari 2024, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban. Pelaku meminta korban untuk mempraktikkanya akan tetapi korban menolak.
“Karena korban menolak, akhirnya tersangka memukul korban menggunakan alat penunjuk untuk mengaji,” kata dia.
Menurutnya, selain kepada korban A, ada santri lainnya yang juga menjadi korban aksi bejat tersangka. “Untuk sementara ini, ada tiga yang menjadi korban. Kami akan mendalami kembali untuk menentukan apakah masih ada korban lainnya,” kata dia.
Kepada para santrinya itu, pelaku memperlihatkan video porno dan mengajak korban untuk mempraktikkannya. “Selain kepada murid perempuan, tersangka juga menunjukkan video porno itu kepada murid laki-laki. Ini pengakuan tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.