Liwa (Lampost.co)—Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, jajaran Pemkab Lambar yang dipimpin Pj Bupati Nukman melakukan diskusi dengan rombongan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang dipimpin Nani Yuliana Kartika Nasution, Kamis (22/8/2024).
Kepada rombongan BPKP perwakilan Lampung itu, Nukman menyampaikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memiliki makna penting dalam penyusunan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah.
Hal itu bertujuan mendeteksi dini dalam mengantisipasi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dia berharap kedatangan BPKP itu dapat memotivasi jajaran Pemkab Lambar dalam mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab yang menjadi amanah.
Pihaknya selalu berkomitmen mengembangkan manajemen pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pihaknya bersama BPKP perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan beberapa hal. Di antaranya pemberian asistensi atas kegiatan penyelenggaraan pengawasan dan peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemkab tahun 2023, Lampung Barat telah mendapat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kali berturut-turut.
Hal itu menunjukkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Sebab itu, ke depan dia berharap seluruh perangkat daerah sebagai tim dapat bekerja lebih solid lagi dalam mengintegrasikan penerapan SPIP pada seluruh rencana program kerja secara berkelanjutan. Tujuannya memberikan keyakinan atas upaya pencapaian tujuan organisasi, terutama melalui pengelolaan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Akuntabilitas Pemda
Sementara itu, Nani Yuliana Kartika Nasution menyampaikan keberadaan BPKP untuk menjaga akuntabilitas pemda. Ia menekankan kepada seluruh kepala daerah agar jangan segan-segan datang ke BPKP. Sebab, BPKP saat ini berbeda dengan BPKP zaman dulu.
“Kalau dulu, BPKP datang tugasnya untuk mengaudit, saat ini kedatangan kami untuk menanyakan apa yang perlu dibantu. Prinsip internal auditor seperti itu sebenarnya bukan untuk menakut-nakuti manajemen,” kata dia.
Sebab, tugas internal auditor itu untuk mendeteksi lebih dini jika ada masalah dan berupaya jangan sampai ada masalah. Jadi sifatnya lebih kepada membantu.
Apabila ada keputusan yang mau diambil kepala daerah, akan tetapi masih ragu, ia meminta kepala daerah bersurat kepada pihak BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Pihaknya siap membantu. Kalaupun pihaknya melakukan audit atau evaluasi, itu pasti akan melihat permasalahan-permasalahan dari aspek kebijakan yang nanti meneruskannya ke Pemerintah Pusat.
Menurutnya, jika BPKP melakukan evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari ada masalah apa. Jangan-jangan kesalahan yang terjadi itu bukan pada pemerintah daerah, melainkan justru terjadi di pihak kementerian lembaga.
Sebab itu, pihaknya meminta jajaran pemda agar tidak merasa takut jika pihaknya datang. Akan tetapi, justru sebaliknya dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya.