Liwa (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. Pelaksanaan PSU berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan ada beberapa alasan terkait PSU di TPS 04 Pekon Giham. Salah satunya yakni da tiga pemilih yang melakukan pencoblosan tidak sesuai aturan.
Ketiga pemilih tersebut menggunakan KTP Bandar Lampung dan tidak terdaftar dalam DPT TPS 04 Pekon Giham Sukamaju. Mereka juga tidak memiliki bukti pindah memilih, namun bisa mencoblos oleh KPPS dengan hanya menunjukkan KTP.
Rencananya, PSU tersebut hanya menyediakan surat suara untuk pemilihan Capres-Cawapres dan DPR RI saja. Total ada 142 DPT dan 3 DPTb yang akan mengikuti pemilihan suara ulang tersebut.
“”Saat ini rekapitulasi hasil Pemilu ditingkat PPK Sekincau juga masih dalam proses. Karenanya hasil PSU TPS 04 ini juga segera menyusul,” kata Syarif, Kamis, 22 Februari 2024.
Syarif mengatakan sempat ada penundaan jadwal PSU hingga Sabtu, sebab KPU baeu menerima rekomendasi dari Bawaslu dua hari lalu. Meski demikian, pelaksanaan PSU sudah sesuai aturan, yakni tidak melebihi batas 10 hari setelah pencoblosan.
“Sesuai ketentuanya, jadwal PSU paling lambat 10 hari setelah pencoblosan dan hari Sabtu, 24 Februari itu adalah hari terakhir,” kata dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Lambar, Novrie Jonestama menegaskan keputusan rekomendasi PSU karena tiga pemilih tidak terdaftar dalam DPT/DPTb. Saat ini, proses rekapitulasi hasil Pemilu tingkat PPK Sekincau masih berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait PSU dan berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara ulang jika terdaftar sebagai pemilih di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju.