Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung berkolaborasi menangani pengawasan orang asing yang masuk ke Bumi Ruwai Jurai.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan koordinasi dengan semua pihak untuk bisa memaksimalkan pengawasan bagi orang asing yang memasuki wilayah Lampung.
“Pengawasan yang dimaksud bukan diberantas karena orang asing ini belum tentu negatif. Tapi pengendalian yang memang harus dijaga jangan sampai ada penyalahgunaan karena terlalu lemah,” kata Arinal, saat rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Lampung di Emersia Hotel, Senin, 6 Maret 2023.
Untuk itu, gagasan dari Kemenkumham dan Imigrasi terkait koordinasi sangat baik agar semua lini dapat mengendalikan masyarakat internasional atau luar negeri.
“Orang asing boleh beraktivitas dalam bentuk bisnis sebagai investor tetapi semuanya legal. Namun, yang dikhawatirkan mengatasnamakan sesuatu untuk peroleh keuntungan,” jelas dia.
Menurutnya dengan langkah koordinasi, dapat lebih mendalami situasi dan kondisi jangan sampai berakhir buruk dari ulah orang asing. Arinal mendorong agar kondisi di Lampung dapat aman dan nyaman.
“WNA jangan sampai menyalahgunakan kebenaran. Memang benar ada sejumlah masyarakat yang menikah dengan orang asing dan itu boleh saja tapi jangan salah memanfaatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan potensi kerawanan orang asing masuk Lampung harus menjadi pengawasan bersama.
“Apalagi pasca Covid-19 mereda, peredaran orang asing masuk Lampung harus menjadi perhatian. Sehingga pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinasu antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing,” kata Sorta.
Koordinasi tersebut melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) baik di tingkat pusat maupun daerah. Tim Pora tingkat daerah terdiri atas tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
“Saya berharap Tim Pora menjadi sarana dan wadahuntuk saling bertukar informasi dan pengetahuan serta memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat dijadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing,” jelas dia.
Ia mengatakan banyak faktor penyebab datangnya orang asing di wilayah Indonesia, yaitu sebagai Investor, tenaga kerja asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya.
“Yang harus diwaspadai adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan, seperti illegal logging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal dan lainnya,” katanya.
Effran Kurniawan