Kalianda (Lampost.co) — Sebanyak 25 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Pemkab Lampung Selatan mengikuti uji kompetensi, Rabu, 28 Agustus 2024, di Hotel Horison, Bandar Lampung.
Uji kompetensi tersebut sesuai UU No.20 Tahun 2023 sebagai perubahan dan UU Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Serta Surat Edaran MenPan-RB No.19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 Tahun.
Lalu, Surat Mendagri No.1002 2 6/623NOTDA tanggal 15 Agustus 2024 Hal : Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi PPTP. Serta Surat Mendagri Nomor X800131/185/1IJ tanggal 15 Agustus 2024 Hal Rekomendasi Pembentukan Pansel Jabatan Inspektur Daerah Lampung Selatan.
Kemudian, Rekomendasi Ketua Komisi ASN No. 82656/JP.00 01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Serta Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPTP Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Sekkab Lampung Selatan Thamrin mengatakan uji kompetensi PPTP ini sebagai evaluasi dan penyegaran.
“Ya, ini sebagai evaluasi dari kinerja para PPTP. Kemungkinan, ke depannya bisa sebagai acuan untuk mutasi dan rotasi,” katanya.