Kalianda (Lampost.co)– Dua pria warga Lampung Selatan, yakni ayah SH (44) dan kakek AM (64) memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun.
“Tekab 308 Polsek Natar menangkap ayah SH (44) dan kakek AM (64) lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat, 19 April 2024.
Ia mengatakan, perkara itu dilaporkan pada 12 April 2024. Perbuatan bejat terhadap korban terjadi dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.
“Yang menjadi korban anak 15 tahun. Pelaku bapak kandungnya dan kakek korban,” kata dia.
Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan oleh para pelaku.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman membunuh dan mengusir jika korban menolak.
Pelaku berdalih melakukan hal itu karena istri bekerja di luar negeri sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.
“Itu terbongkar ketika korban melaporkan kejadian itu kepada kakak ibunya. Korban mengalami sakit pada alat kelaminnya,” ujarnya.