Kalianda (Lampost.co)—Jajaran Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, menangkap sembilan pelaku kejahatan yang meresahkan warga di Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat (27/9/2024), mengatakan dalam kurun waktu 10 hari, pihaknya mengungkap delapan kasus kejahatan dengan sembilan tersangka.
“Ada delapan perkara yang Polsek Tanjungbintang tindak lanjuti. Di antaranya kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan, dengan nilai kerugian mencapai Rp822.507.150,” kata dia.
Kapolres menjelaskan dari pengungkapan delapan perkara kriminal oleh Polsek Tanjungbintang tersebut, terdapat sembilan tersangka berinisial RTU, ESA, DI, RP, AS, NG, ASA, MS, dan SU.
“Jadi ini delapan kasus yang Polsek Tanjungbintang ungkap dalam waktu 10 hari. Berkat kesigapan dan kerja keras penyidik alhamdulillah bisa mengungkap banyak kasus,” katanya.
Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan satu unit truk Fuso merek Hino nomor polisi B-9010-BYZ di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, pada tanggal 3 September 2024, menjadi kasus paling banyak merugikan dengan nominal Rp600 juta.
“Taksiran kerugian materiel sebesar Rp600 juta. Ini terus masih kami selidiki untuk bisa mengungkap terduga pelakunya,” ujarnya.
Kapolres memerinci pengungkapan kasus lain seperti penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Group. Kemudian kasus curat alat elektronik, curat sepeda motor, penggelapan uang toko ritel, dan pengungkapan kasus curat mobil.
“Para pelaku tersebut kini diamankan di Polsek Tanjungbintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.