Lampung Selatan (Lampost.co) — Kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani UPTD PPA Lampung Selatan sepanjang 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan mencatat sebanyak 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 61 kasus terjadi pada anak dan 25 kasus menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Lamsel Acam Suyana mengatakan bentuk kekerasan yang mendominasi sepanjang tahun ini adalah persetubuhan anak di bawah umur. Dari total laporan, terdapat 24 kasus yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak.
“Untuk kasus terbanyak adalah persetubuhan anak di bawah umur dengan 24 kasus, kemudian pencabulan dan pelecehan terhadap anak ada 14 kasus, dan yang lainnya seperti kekerasan nonfisik, bullying hingga sodomi,” ujarnya di Kalianda, Selasa, 25 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Selain persetubuhan, laporan yang masuk juga mencakup pencabulan, pelecehan, kekerasan psikis, fisik, hingga tindakan sodomi.
Acam menegaskan perlunya perhatian bersama untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan yang tercatat sepanjang tahun ini menjadi alarm bagi keluarga maupun lingkungan sosial untuk lebih waspada.
Situasi tersebut juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memperluas upaya perlindungan melalui pendekatan edukasi, regulasi, peningkatan kapasitas, dan layanan terpadu.







