Kalianda (Lampost.co) — Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat planning regulation.
Tujuannya untuk optimalisasi penanggulangan kemiskinan triwulan III 2024, Rabu, 16 Oktober 2024.
Acara di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Selatan itu melibatkan TKPK Lamsel terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), PLN, Bulog, Bank Lampung, Kadin, PDAM, Akademisi, Paluma, Baznas, dan awak media.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Lampung Selatan Aryan Sahurian menyampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan perlu dukungan instrumen kebijakan.
“Hal inilah yang menjadi fungsi TKPK Lampung Selatan. Dukungan instrumen-instrumen dapat meningkatkan optimalisasi penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Regulasi tersebut, menjadi acuan perangkat daerah yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan.
“Penanggulangan kemiskinan harus tepat anggaran, tepat lokasi, tepat guna, dan tepat sasaran,” katanya.
Pemkab Lamsel menurunkan angka kemiskinan dari 14,08 pada 2020 menjadi 12,57 pada 2024.
“Angka kemiskinan ekstrem juga turun dari 3,27 pada 2021 menjadi 2,16 persen di 2023,” jelasnya.
Peta lokus kemiskinan ekstrem 2025 Lampung Selatan terdapat 7 kecamatan dan 35 desa/kelurahan.
“Seluruh program untuk penanggulangan tingkat kemiskinan harus mengacu pada lokasi yang ditetapkan. Selanjutnya, penentuan sasaran penerima program berdasarkan data P3KE melalui aplikasi SiBangKodir,” ungkapnya.
Aryan pun mengapresiasi semua pihak terkait hasil laporan penanggulangan kemiskinan sampai triwulan III tahun 2024.
Pasalnya, dari 36 kegiatan dan 32 program serta 45 sub kegiatan laporannya telah mencapai 84,18 persen.
Hal tersebut membuat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan dana insentif fiskal tahun berjalan 2024 dengan kategori percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sebesar Rp5,7 miliar.