Bandar Lampung (Lampost.co) — Libur Natal dan Tahun Baru kerap menjadi ujian bagi kawasan wisata di Lampung Selatan. Lonjakan pengunjung, kepadatan kendaraan, hingga risiko keselamatan wisatawan menjadi persoalan yang berulang hampir setiap akhir tahun. Untuk itu, pengawasan terhadap destinasi wisata diperketat guna mengantisipasi dampak dari membludaknya kunjungan selama Nataru 2025–2026.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyoroti kesiapan pengelola wisata sebagai faktor kunci. Pengelola diminta tidak hanya membuka destinasi, tetapi juga memastikan aspek keselamatan, kebersihan, dan kelancaran akses pengunjung benar-benar terjaga.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola destinasi dan industri pariwisata serta melakukan pemantauan secara langsung melalui tim monitoring untuk memastikan seluruh persiapan agar apabila terjadi lonjakan dapat diatasi dengan baik,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati di Kalianda Jumat.
Salah satu perhatian utama adalah potensi penumpukan kendaraan di area wisata. Parkir yang tidak tertata kerap menjadi pemicu kemacetan, bahkan mengganggu akses darurat. Karena itu, pengelola diminta menyiapkan area parkir yang memadai serta menambah petugas kebersihan dan fasilitas pendukung.
“Secara teknis, kami memastikan pengelola destinasi telah menyiapkan lapangan parkir yang memadai dan tertata untuk mencegah penumpukan kendaraan, serta meningkatkan kebersihan kawasan wisata dengan penambahan petugas dan sarana pendukung,” ucapnya.
Aspek Keselamatan Wisata Pantai
Khusus destinasi wisata pantai, aspek keselamatan menjadi sorotan. Pengelola diwajibkan menyiapkan penjaga pantai yang mudah dikenali serta menempatkan menara pantau di titik strategis untuk memantau aktivitas wisatawan.
Menurut dia, untuk destinasi wisata pantai, pengelola diwajibkan menyiagakan penjaga pantai yang mengenakan pakaian khusus agar mudah dikenali dan sesuai standar internasional, serta menyiapkan menara pantau di titik-titik strategis guna mendukung pengawasan aktivitas pengunjung.
Selain itu, pengelola juga dilarang menjual minuman beralkohol dan diwajibkan memastikan seluruh fasilitas keselamatan dalam kondisi layak. Koordinasi dengan tenaga kesehatan dan aparat keamanan setempat menjadi bagian dari langkah pencegahan jika terjadi insiden di lokasi wisata.
“Pengelola dilarang menyediakan atau menjual minuman keras atau beralkohol, diwajibkan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan aparat keamanan setempat, serta melakukan pengecekan menyeluruh terhadap fasilitas dan perlengkapan keselamatan,” ucap dia.
Untuk memperkuat pengamanan, kepolisian juga disiagakan di seluruh kawasan wisata. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar destinasi wisata.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi penumpukan petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus wisatawan,” ujarnya.








