Kalianda (Lampost.co)-Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Lampung Selatan, menangkap seorang penipuan/calo rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, di Kalianda, Senin (30/9/2024), mengatakan pihaknya telah menangkap seorang calo CPNS bernama Yuliatmoko (43), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang berstatus sebagai pegawai honorer pada Satpol PP setempat.
“Iya. Yuliatmoko telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tangkap pada Sabtu (28/9/2024) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata dia.
Ia mengatakan saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan uang korbannya.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang. Selanjutnya kami menetapkan Yuliatmoko sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Penengahan,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah korban penipuan oleh Yuliatmoko ada dua orang.
“Korban yang membuat laporan ada dua. Dari dua korban itu, total kerugiannya sekitar Rp350 juta,” ujar dia.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya selembar kuitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, dan satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko. Kemudian, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatting-an, dah satu ponsel merek Vivo Y20S warna biru.
“Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Kami menjerat pelaku menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.