Kalianda (Lampost.co)— Ribuan burung yang merupakan hasil penahanan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melepasliarkan ke habitat asal.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso,mengatakan ribuan ekor burung tersebut mereka lepasliarkan di hutan kawasan wilayah Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang, Lampung Selatan, Rabu (2/10) sekira pukul 09.00 WIB.
“Sudah kami lepaskan tadi pagi sekira pukul 9.00 di Gunung Rajabasa,” katanya.
Ia menjelaskan pelepasliaran yang mereka lakukan di Hutan Gunung Rajabasa, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Sebelumnya Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung terlindungi yang di lalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Pada Selasa (1/10) kemarin Petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana,” ujar Akhir Santoso.
Dari pengawasan lalu lintas pengiriman di Pelabuhan Bakauheni yang di lakukan, terdapat berbagai jenis burung dalam 27 kotak.
“Pada pukul 20.00 WIB petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang kita curigai membawa satwa. Saat sudah memeriksa petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenis. Dari 27 kotak dan terdapat sebanyak 1.028 burung yang lalulintasnya secara ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot. Satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.
“Burung-burung yang lalulintasnya secara ilegal tersebut berasal dari Wates, Lampung Tengah. Satwa tersebut hendak di bawa menuju Pasar Kemis, Tangerang,” pungkasnya.