Bandar Lampung (Lampost.co)—Polisi kembali menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu (3/11/2024). Penyelundupan itu dilakukan dua warga Padang, Sumatra Barat, Amin (28) dan Yulianto (28).
Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan kedua pelaku membawa paket ganja dengan mengendarai mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA-1686-AAI.
Daun ganja kering itu telah dibungkus menjadi ratusan paket dan dilapisi lakban cokelat. Kemudian paket-paket tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam hingga menjadi paket besar.
“Upaya penyelundupan itu digagalkan pada hari Minggu kemarin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kombes Irfan, Kamis (7/11/2024).
Irfan mengatakan kedua pelaku itu berperan hanya sebagai kurir alias pembawa barang. Mereka hendak mengirimkan paket besar narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Walaupun begitu, polisi belum mengungkap asal dan tujuan pengiriman barang haram itu. Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan dan pendalaman.
“Dua pelaku dan barang bukti 159 kilogram ganja beserta mobil yang digunakan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan dan pendalaman,” kata dia.
Kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.