Gunungsugih (Lampost.co)—Terkait kabar praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Nur Rohman, membantahnya. Dia pun menampik proses rotasi harus ada “setoran”.
“Semua sesuai dengan aturan dan tidak ada itu bahasa harus setor,” ujar Nur Rohman, Kamis (22/08).
Dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Sebab, berita itu merugikan dinas yang dia pimpin dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Selama saya menjabat tidak pernah saya memberi perintah apalagi sampai menerima setoran seperti dalam pemberitaan. Jadi, saya rasa pemberitaan itu sangat tidak pas,” ujar Nur Rohman.
Memperkuat pernyataan Kepala Dinas Dikbud Lamteng, salah satu peserta rotasi kepala sekolah, Hadi Suhartanto, beberapa waktu lalu, menyampaikan dirinya tidak pernah dimintai atau mendapat perintah menyetorkan dana untuk dapat memiliki jabatan kepala sekolah.
“Tidak ada hal-hal seperti itu. Saya merasa pimpinan memilih itu berdasarkan mutu dan kualitas. Jadi kalau mendapat tugas di tempat yang lain artinya mutu dan kualitas saya memang dibutuhkan di tempat tersebut,” ujar Hadi Suhartanto.
Pernyataan senada juga datang dari H Giman, salah satu kepala sekolah dasar di Lampung Tengah. Dia menegaskan pemberitaan tentang jual beli jabatan itu tidak benar adanya.
Menurut Giman, setiap pergantian maupun perpindahan kepala sekolah pasti sudah ada kajian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah. Sebab, selain memerlukan golongan kedinasan yang sudah ditetapkan, banyak juga yang tidak siap mengemban jabatan sebagai kepala sekolah karena belum siap memimpin apalagi ketakutan akan gangguan eksternal.
“Semua pasti sudah ada penilaiannya, enggak mungkin pimpinan ataupun dinas me-rolling kepala sekolah hanya berdasar materi,” ujar Giman.