Gunungsugih (Lampost.co)—Setelah memeriksa 30 saksi, Kejari Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinas Porapar) kabupaten setempat, Selasa (15/10/2024). Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022 dengan nilai miliaran rupiah.
Kejari menyita satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan cabang olahraga (cabor). Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga telah menggeledah kantor KONI Lampung Tengah dan menyita satu koper berkas dokumen.
“Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen menggeledah Kantor Dinas Porapar Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen, Alvunda Yudhi Utama.
Penggeledahan di Kantor Dinas Porapar Kabupaten Lampung Tengah guna mengumpulkan dokumen pendukung. Hasilnya, kejaksaan menyita banyak dokumen dan selanjutnya akan mendalaminya.
“Penggeledahan ini salah satunya untuk mengumpulkan dokumen pendukung. Dan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana hibah KONI di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, Kejari Lampung Tengah menyita satu boks kontainer dokumen di dinas tersebut. Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga menyita satu koper berisi dokumen dari kantor KONI Lamteng.
“Di kantor dinas terkait, kami menyita satu boks kontainer berisi dokumen proposal permohonan cabor, lalu dokumen monev. Kami ambil semua berkas yang berkaitan dengan kasus ini. Untuk penggeledahan di Kantor KONI, kami menyita satu koper dokumen berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Kurang lebih sudah ada 30 saksi yang Kejari Lampung Tengah periksa soal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah pada tahun anggaran 2022. Mereka dari pihak cabor,” ujarnya.