Gunung Sugih (Lampost.co) – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial AGS (16), asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, kini bergulir ke meja persidangan, Selasa, 12 Agustus 2025. Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20), yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga korban terpental dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP), turut hadir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Salah satu saksi mata yang hadir dalam persidangan adalah Arisa, yang hampir menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, saat kejadian pada 11 April 2025 di Jalan Raya Desa Simpang Agung, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
“Saat itu mobilnya melaju sekitar 90–100 kilometer per jam. Saya sedang naik motor di belakang korban. Hampir saja saya juga tertabrak, tapi Alhamdulillah selamat karena mobilnya memang sangat kencang,” ungkap Arisa di hadapan majelis hakim.
Arisa menambahkan, saat kecelakaan terjadi, korban terpental beberapa meter dan terlepas dari sepeda motor serta helmnya. Padahal, menurut Arisa, korban berkendara dengan kecepatan rendah dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
RDA, lanjutnya, tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi, menyalip kendaraan Arisa, lalu membanting setir ke kiri dan menabrak korban hingga terpental. “Mobil itu nyalip saya dengan tiba-tiba, lalu memotong arah ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat mendarat, korban sudah tidak bergerak,” jelasnya.
Setelah menabrak korban, mobil RDA terus melaju hingga menabrak tiang listrik beberapa ratus meter di depan. Barulah terdakwa keluar dari kendaraan.
Beri Keterangan
Ayah korban, Ponijan, juga hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan kepada hakim. Saat mendengarkan kesaksian saksi dan pengakuan terdakwa, ia dan istrinya, Nur Kumaya Shinta, tak kuasa menahan tangis mengenang kepergian anak mereka.
Di hadapan awak media, Ponijan mengaku belum bisa menerima kepergian anak pertamanya. Ia juga merasa janggal dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan mengalami epilepsi saat menabrak korban.
“Pengakuan terdakwa tadi tidak masuk akal. Katanya dia tidak sadar selama dua menit karena epilepsi kambuh, tapi bisa nyetir dan nyalip kendaraan. Bagaimana mungkin?” tegasnya.
Ponijan juga mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan oleh penyidik lalu lintas, ia hanya ditanya soal identitas. Bahkan, saat sidang perdana, ia hanya dihubungi melalui telepon tanpa menerima surat panggilan resmi.
Ponijan juga menyesalkan tidak adanya itikad baik dari pihak terdakwa kepada keluarga korban. Ia menilai terdakwa dan keluarganya tidak menunjukkan empati ataupun penyesalan.
AGS, semasa hidupnya, terkenal sebagai siswi berprestasi di bidang olahraga. Ia pernah meraih juara 2 cabang atletik lari dalam ajang Porprov Lampung 2022, serta juara dalam O2SN tingkat kabupaten dan Bupati Cup.
“Kami hanya orang kecil. Saya hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai kematian anak saya dipermainkan oleh hukum,” tegas Ponijan. AGS tewas dalam kecelakaan pada 11 April di Jalan Raya Desa Simpang Agung saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 2271 GB sebelum Toyota Avanza menabraknya. (Tedjo Waluyo)








