Gunungsugih (Lampost.co)—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan visitasi terhadap evaluasi pelaksanaan statistik sektoral. Hal tersebut merupakan salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satuan Data Indonesia.
Tidak hanya itu, guna melaksanakan amanat perpres, Pemkab setempat juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 28 Tahun 2022 sebagai dasar penerapan satu data Indonesia di tingkat daerah.
“Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menerapkan satu data Indonesia di kabupaten ini. Di antaranya berupa penerapan prosedur statistik sektoral di perangkat daerah sebagaimana diatur Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral (SPSS),” kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Rusmadi, Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan penilaian SPSS Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 terhadap dua produk statistik. Dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Buku Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) tahun 2023. Dan Dinas Kesehatan, yaitu Buku Profil Kesehatan Kabupaten setempat tahun 2022.
“Apa yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penilaian evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Sebelum sampai pada tahapan ini, tim internal kami dari Bappeda sudah melakukan penilaian,” ujarnya.
Penilaian itu meliputi pengukuran pada capaian lima dimensi. Yaitu Prinsip Satu Data Indonesia, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional dengan total terdapat 38 indikator pengukuran.