Gunungsugih (Lampost.co)—Tim kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah kliennya akan rujuk kembali dengan Mardiana selaku termohon.
Eko Heri Harsono selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan hal tersebut menanggapi pemberitaan sejumlah media pascasidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Gunungsugih, beberapa waktu lalu.
“Kami tegaskan, dari pihak kami tidak ada pernyataan untuk rujuk ya dalam sidang mediasi beberapa waktu lalu,” kata Eko kepada awak media di Bandarjaya, Minggu (4/8/2024).
Ia mengatakan kabar kliennya akan rujuk dengan termohon Mardiana tidak benar. Sebab, tahapan persidangan yang telah berjalan sudah sampai ke mediasi. Pihaknya tidak pernah menyatakan rujuk.
Tim kuasa hukum Bupati Lampung Tengah pemberitaan di salah satu media digital bahwa Bupati Musa Ahmad akan rujuk dengan Mardiana.
“Itu jelas sangat tidak benar. Sidang tetap terus berjalan sampai saat ini,” ujarnya.
“Persidangan sudah memasuki tahap mediasi dan kami maupun klien kami tidak pernah mengeluarkan statement ‘rujuk’ atau melanjutkan rumah tangga bersama termohon,” tegas Eko.
Ia menyampaikan Pak Musa Ahmad akan menghadiri mediasi sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Agama Gunungsugih.
“Klien kami (Musa Ahmad) pasti akan hadir. Tetapi, jika di luar agenda sidang, kami tegaskan kami menolak,” ujar Eko.
Selain itu, Musa Ahmad juga telah melayangkan talak terhadap Mardiana. “Secara agama sudah selesai, secara administrasi negara saat sedang berlangsung dan sesegera mungkin kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah pembohongan publik,” ujar tim kuasa hukum Musa Ahmad.
Agenda mediasi akan berlangsung pada 16 Agustus 2024 di Pengadilan Agama Gunungsugih.