Gunungsugih (Lampost.co)–Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah kontrakan di AdiJaya, Terbanggi Besar. Ketiganya pelaku satu diantaranya wanita adalah GM (36), HS (53), dan ST (36).
GM merupakan warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. HS berasal dari Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, sementara ST adalah warga Kelurahan Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Penangkapan pada Jumat, 28 Juni 2024. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Plh. Kasat ResNarkoba AKP Eko Heri Susanto, menyatakan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Baca Juga: Polres Pesisir Barat Ciduk Suami Istri Pesta Sabu
“Ketiganya sedang mengkonsumsi sabu-sabu, berikut alat konsumsi sabu,” kata Eko pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Dalam penggeledahan oleh personel Satres Narkoba, sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas ilegal tersebut terdeteksi.
“Kami mengamankan barang bukti tersebut dari tangan ketiga pelaku,” ungkap Eko.
Ketiga pelaku kini berad di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1). serta pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di Lampung Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamteng dalam memberantas peredaran narkotika. Juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat setempat.