Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga menggelapkan uang Rp45 juta milik tetangganya.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra mengatakan, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek menyebut, modus MR yakni berpura-pura lupa ingatan ketika korban Evita Mala (28) memberikan uang belanja kepadanya, pada, Senin, 15 Januari 2024.
“Keduanya terlibat kerjasama bisnis sembako. Tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” Kata kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis, 18 April 2024.
Pelaku menggelapkan uang Rp45 juta milik korban. “Kini bisnis keduanya telah berakhir. Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Januari 2024, korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.
Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako. Korban mengatakan akan mengambil pesanannya itu pukul 17.15 WIB.
Korban Merekam
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan. “Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.
Dan benar saja, dari uang Rp45 juta yang ia berikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras saja. Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku. “MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako. Dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Pengubuan. Ia juga menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan CCTV.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya memanggil pelaku. Namun pada panggilan pertama, pelaku tidak datang. Ia baru datang pada panggilan kedua. “Panggilan yang kedua, dia datang. Kami langsung gelar perkara dan menaikkan status jadi tersangka. Pelaku langsung kami tahan,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MR dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.