Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Seputihmataram menangkap seorang anak di Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah berinisial AZ (15) karena melecehkan PT (15).
Pelaku dan korban pertama kali melakukan hubungan intim pada 2023. Bahkan pelaku merekam adengan suami istri itu. Pelaku menggunakan video itu untuk mengancam korban untuk memaksa korban agar mau melayani nafsu bejadnya.
“Korban dan pelaku ini berpacaran,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Senin, 11 Maret 2024.
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku pada akhir 2023. Setelah itu, pelaku terus meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Korban sempat menolak. Tapi akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena takut pelaku akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik,” kata dia.
Menurut Kapolsek , aksi yang pertama atas kemauan keduanya. Namun untuk seterusnya karena pelaku mengancam korban. Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban melapor dan Polsek Seputihmataram menangkap pelaku di rumahnya, Minggu, 10 Maret 2024.
“Berdasarkan laporan korban, kami mengamanakan pelaku tersebut. Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono menerangkan bahwa pihaknya dari awal telah melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Awalnya pelaku sempat kabur dan akhirnya polisi dapat menangkapnya
“Pelaku duduk di bangku sekolah menegan pertama kelas III. Korban itu sekolah menengah kejuruan kelas satu. Sebenarnya ini kasus lama, karena pelakunya sempat kabur sebelum akhirnya pihak berwajib dapat mengamankannya,” kata dia.